Breaking News

Syarat Daftar PPG Kemenag Tahun 2022



Kareba Madrasah ~ Kementerian Agama kembali membuka
pendaftaran seleksi Akademik PPG untuk guru madrasah. Sesuai namanya, seleksi
akademik ini untuk menyeleksi guru RA dan madrasah yang
berhak menjadi calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kementerian
Agama.



Pembukaan pendaftaran seleksi akademik
PPG ini diumumkan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Nomor B-476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2022. Surat tertanggal
29 Juli 2022 dengan pokok surat Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi
Akademik PPG bagi Guru Madrasah ini ditandatangi oleh Direktur Guru
dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain, atas
nama Direktur Jenderal.



Sebagaimana isi
surat yang didapatkan Ayo Madrasah dari Portal 
Simpatika disebutkan bahwa Dalam rangka
pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan
menyelenggarakan pelaksanaan Seleksi Akademik bagi guru madrasah.



Guru madrasah
tersebut adalah guru yang mengampu mata pelajaran Guru Kelas MI, Guru Kelas RA,
Rumpun agama (Alqur’an Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Akidah Akhlak,
dan Bahasa Arab) maupun guru mata pelajaran umum.



Dari isi surat tersebut dapat disimpulkan
bahwa seleksi akademik kali ini berlaku bagi semua guru RA dan Madrasah (MIMTs, MA, dan MAK) dan untuk semua mata
pelajaran. Tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi setiap
guru.



Waktu dan Tahapan Seleksi Akademik Calon
Peserta PPG



Maih menurut surat edaran tersebut,
diumumkan juga waktu pelaksanaan dan tahapan pelaksanaan seleksi akademik bagi
guru RA dan madrasah.



Adapun waktu dan tahapannya adalah
sebagai mana berikut:



 




  • 1-5 Agustus 2022, Pendaftaran calon peserta bagi guru yang
    memenuhi syarat dilaksanakan secara daring melalui Simpatika.

  • 5-7 Agustus 2022, Pencetakan Surat Pengantar Ujian
    Seleksi Akademik dari Simpatika.

  • 8-10 Agustus 2022, Pelaksanaan Seleksi Akademik.

  • 12 Agustus 2022, Pengumuman hasil Seleksi Akademik di
    Simpatika.

  •  



Sebagian besar tahapan tersebut
dilaksanakan secara online melalui Portal Simpatika. Untuk itu, masing-masing
calon peserta untuk dapat memantau dan mengikuti setiap tahapan seleksi melalui
Portal Simpatika dengan menggunakan akun masing-masing PTK.



Sedang terkait informasi teknis
pelaksanaan seleksi akademik akan tertera dalam surat Pengantar Seleksi
Akademik yang dapat dicetak melalui Simpatika.



Persyaratan Pendaftar Seleksi Akademik



Surat edaran tentang Pembukaan
Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah ini juga
menyertakan lampiran berisikan persyaratan pendaftar Seleksi Akademik
Pendidikan Profesi Guru Tahun 2022.



Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari
lampiran tersebut, setiap pendaftar Seleksi Akademik harus memenuhi enam
persyaratan yang meliputi:



 




  1. Terdata aktif di Simpatika sebagai guru dengan satuan
    administrasi pangkal (satminkal) di Madrasah.

  2. Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan memiliki
    sertifikat pendidik.

  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan
    mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas.

  4. Memiliki NPK.

  5. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT paling lama
    di tahun 2020;

  6. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan
    Agustus 2022.


Secara lengkap,
surat edaran Nomor: B-476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2022
Tentang Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru
Madrasah dapat dibaca dan diunduh dengan mengeklik tautan berikut ini.



Bagi guru RA dan
madrasah yang memenuhi keenam syarat di atas, sila memantau akun Simpatika
masing-masing. Jangan sampai melewatkan kesempatan dibukanya 
Pendaftaran Seleksi
Akademik PPG Guru Madrasah
 ini.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2023 - Bakal Beda