SINJAI, Bakalbeda.com - Sebanyak tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dikabarkan berpotensi mengalami perhitungan suara ulang (PSU).
Ketuju TPS itu terbagi di 4 Kecamatan di Kabupaten Sinjai.
Rinciannya, Satu TPS di Kecamatan Sinjai Borong.
Satu TPS di Kecamatan Sinjai Selatan.
Satu TPS di Kecamatan Sinjai Timur
4 TPS lainnya di Kecamatan Sinjai Utara.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai, Arsal Arifin, yang menjelaskan beberapa alasan di balik potensi PSU tersebut.
Menurut Arsal Arifin, salah satu alasannya adalah banyaknya pemilih yang tidak terakomodir untuk memberikan suara, padahal mereka sudah memiliki formulir C1 atau pemanggilan mencoblos.
"Tentunya hal ini sementara kita telusuri," ujar Arsal Arifin pada Minggu (18/2/2024).
Selain itu, terdapat satu laporan yang masuk di Bawaslu Sinjai terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Sinjai Utara.
"Kemudian yang dilaporkan juga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait mengenai berbedaan perlakuan TPS yang ada di Kabupaten Sinjai," tambahnya.
Lebih lanjut, Arsal Arifin menyebut bahwa ada TPS yang tidak mengakomodir pemilih yang telah membawa formulir C1 dan tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menanggapi situasi ini, Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan akhir terkait potensi PSU ini.
"Kita tunggu hasil dari penyelenggara dan pengawas Pemilu terkait PSU," ungkapnya.
Kapolres Sinjai juga menegaskan kesiapannya untuk mengawal semua proses Pemilu 2024.
"Pada prinsipnya kami siap mengamankan dan mengawal semua proses dan tahapan pemilu dengan aman, lancar, dan damai," tambah AKBP Fery Nur Abdulah.
Dengan demikian, masyarakat Sinjai diharapkan tetap tenang dan percaya bahwa proses demokrasi akan berlangsung dengan transparan dan adil.
Pihak kepolisian dan pengawas pemilu bersama-sama berkomitmen untuk memastikan jalannya Pemilu berjalan sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.
0 Komentar