Breaking News

DKPP Jatuhkan Sanksi Kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 Komisioner KPU


Jakarta, Bakalbeda.com
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengumumkan putusan sidang yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, dan sanksi serupa kepada enam komisioner KPU.

Putusan ini menyusul pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari terkait pemrosesan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Pelanggaran ini terkait dengan pemrosesan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa mengubah syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Tindakan tersebut dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," ujar Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Selain sanksi kepada Hasyim Asy'ari, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam komisioner KPU, yaitu August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, DKPP menekankan bahwa KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Konsultasi tersebut diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dapat segera direvisi sebagai dampak putusan MK.

"Dalam persidangan, teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," ujar juru bicara DKPP, Wiarsa.

Wiarsa juga menegaskan bahwa alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah pasca putusan MK tidak tepat.

"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," tandas Wiarsa.


Putusan ini menunjukkan komitmen DKPP dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu serta menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Sanksi peringatan keras ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait agar Pemilu di Indonesia dapat berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ingin Pesan Tempalte Desain? Hubungi 085256984693

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2023 - Bakal Beda