Balabeda.com - Setelah sempat ditahan lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan akhirnya dapat menghirup udara kebebasan.
Hal ini sehubungan dengan keputusan Hakim Tunggal Eman Sulaeman pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7).
Meski kini Pegi Setiawan telah bebas, namun kuasa hukumnya yaitu Tomy RM menuntut ganti rugi kepada Polda Jawa Barat sebesar Rp175 juta.
Menurut Tomy RM, ini merupakan tuntutan ganti rugi yang mencangkup beberapa aspek kerugian yang dialami Pegi akibat salah tangkap.
"Kami menuntut ganti rugi sekitar Rp 175 juta, yang mencakup nilai dari sepeda motor yang ditahan oleh Polda Jabar dan penghasilan yang hilang sebesar Rp 5 juta per bulan selama tiga bulan sebagai kuli bangunan," ungkap Toni.
Selain kerugian materiil, tuntutan ini juga mencakup kerugian immateriil seperti dampak psikologis dan reputasi yang dialami oleh Pegi dan keluarganya akibat kesalahan penangkapan ini.
Diketahui situasi ini telah menimbulkan tekanan emosional dan sosial yang signifikan bagi mereka.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menyatakan bahwa status tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta Polda Jabar untuk membebaskan Pegi Setiawan.***
0 Komentar