Bakalbeda.com - Dalam rangka mendukung pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah merilis Aplikasi Dapodik versi 2025.
Aplikasi ini telah mengalami integrasi data dan pembaruan signifikan untuk memenuhi kebutuhan pendataan semester 1 tahun ajaran 2024/2025, mencakup jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Kesetaraan.
Memprioritaskan pendataan peserta didik dengan status Naik Kelas terlebih dahulu.
Melakukan isian partisipasi Bantuan Operasional Sekolah (BOSP).
Memprioritaskan pendataan peserta didik dengan status Naik Kelas terlebih dahulu.
Melakukan isian partisipasi Bantuan Operasional Sekolah (BOSP).
Melakukan pembaruan data sesuai kondisi riil satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus 2024, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.
Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik Versi 2025
Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik Versi 2025
Karena berbentuk installer baru, satuan pendidikan perlu uninstall versi lama terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh file installer Dapodik versi 2025.
Instal aplikasi.
Lakukan refresh browser (Ctrl+F5).
Registrasi dan login dengan semester 2024/2025.
Lakukan input data sesuai kondisi riil.
Sinkronisasi menggunakan akun Kepala Sekolah.
Daftar Perubahan dan Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2025
Pembaruan pada versi ini meliputi:
Kurikulum Merdeka: Penambahan proses bisnis implementasi secara bertahap atau serentak.
Penambahan Fitur: Input nomor ijazah, SUKMA, dan atribut jabatan GTK.
Validasi Data: Usia peserta didik, jumlah peserta didik per rombel, jumlah rombel paralel, hingga format NIK.
Perbaikan Sistem: Penonaktifan beberapa fitur seperti salin penugasan GTK dan kenaikan kelas untuk pelaksana Kurikulum Merdeka.
Penyempurnaan Instrumen: Pendidikan Anti Korupsi di menu Beranda dan referensi mata pelajaran sesuai regulasi terbaru.
Dengan pembaruan ini, diharapkan pendataan menjadi lebih akurat, transparan, dan sesuai kebutuhan.
Penegasan Regulasi Baru
Sesuai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023, satuan pendidikan wajib memperhatikan standar pengelolaan rombongan belajar, termasuk jumlah peserta didik dan rombel yang harus dicantumkan dalam perencanaan kegiatan.
Atas perhatian dan kerja sama satuan pendidikan dalam memutakhirkan data Dapodik, kami sampaikan terima kasih. Semoga aplikasi ini mendukung tercapainya sistem pendidikan yang lebih baik dan efisien.
0 Komentar