Kareba Madrasah | Makassar – Ketua Asosiasi Pusat Grosir Pasar Butung Kota Makassar, Sulawesi Selatan H Mahyuddin didampingi kuasa hukumnya melaporkan sekretaris Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, Baharuddin. Senin (19/9/2022).
Baharuddin dilaporkan ke Polda Sulsel dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik disalah satu media daring dengan menyebut Pusat Grosir Pasar Butung tidak memiliki Asosiasi.
Kuasa Hukum Asosiasi Pusat Grosir Pasar Butung, Syamsul Bahri Majjaga SH membenarkan perihal laporan tersebut. Ia mengatakan Baharuddin dilaporkan buntut pernyataannya menyebutkan bahwa pedagang Grosis di Pasar Butung tidak memiliki Asosiasi.
“Kami sudah melaporkan saudara Baharuddin di Polda Sulsel dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan bernomor STTLP/B/980/IX/2022/SPKT/Polda Sulsel,” sebutnya.
Syamsul Bahri mengatakan Baharuddin diduga melanggar pasal 27 Ayat 3 UU ITE terkait penyebaran informasi dan pencemaran nama baik terhadap kliennya Haji Mahyudin yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pusat Grosir Pasar Butung.
“Atas pernyataan Baharudidin, itu kami analisa bahwa telah melanggar UU ITE tentang penyebaran informasi dan pencemaran baik, maka dengan itu perlu kiranya diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku,” ungkap Syamsul Bahri kepada awak media di Makassar.
Selain itu, Syamsul Bahri mengungkapkan turut melaporkan salah satu akun Facebook ‘Joyse Blink’ atas dugaan turut serta menyebarkan informasi tersebut ke media sosial yang masih berkaitan permasalahan Pasar Butung.
“Akun Facebook tersebut dengan ikut serta menyebar informasi bahwa di Pusat Grosir tidak memiliki Asosiasi, dan disampaikan lewat media sosial sehingga sangat berdampak terhadap situasi pedagang di Pasar Butung. Oleh karena itu, kami melaporkan yang bersangkutan (Joyse Blink-red),” jelasnya.
Bahkan Zul sapaannya mengklaim, setelah laporan ini, kemungkinan akan ada laporan yang lain dengan permasalahan yang berbeda.
“Kami sudah rapat kemarin dengan para pedagang dan Asosiasi dan potensi dalam waktu dekat ini kami kemungkinan besar akan melaporkan kasus yang lain atau berbeda tentunya kepada saudara Baharuddin. Nanti kita lihat perkembangannya,” urainya.
source Medium Indonesia
0 Komentar