Breaking News

Anggota BPD Terlibat Kampanye Capres, Bawaslu Lanjutkan Penyelidikan Hingga ke Tahap Hukum!


Bakabeda.com
- Dugaan Pelanggaran Pemilu, Anggota BPD Desa di Sinjai Dituduh Terlibat dalam Kampanye Capres

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai saat ini tengah mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di salah satu desa yang berada di Kecamatan Sinjai Selatan.

Proses penyelidikan telah memasuki tahap lanjutan, bahkan melibatkan kepolisian untuk tahap selanjutnya.

Dilansir dari aman sinjai.info, Ahmad Ismail, anggota Bawaslu Sinjai yang membidangi penindakan, mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran tersebut.

Menurutnya, oknum anggota BPD yang menggunakan inisial "M" diduga terlibat sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu salah satu calon presiden (capres).

Terlapor diduga turut serta dalam acara pengukuhan tim pemenangan capres di salah satu hotel di Sinjai.

Dalam pernyataannya pada Rabu (10/1/2024) pagi, Ahmad Ismail menjelaskan bahwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum anggota BPD ini melanggar Pasal 494 Jo 280 ayat 3 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut secara tegas melarang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), selain Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK), untuk terlibat dalam kegiatan kampanye.

"Setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000," ungkap Ahmad Ismail. dikutip dari Sinjai.info

Proses penanganan dugaan pelanggaran ini telah dilimpahkan kepada pihak kepolisian untuk tahap selanjutnya.

Bawaslu Sinjai berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas pemilu dengan adil dan tegas untuk menjamin integritas dan keberlanjutan demokrasi di Kabupaten Sinjai.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2023 - Bakal Beda