Breaking News

Kapolda Metro Jaya Keluarkan Maklumat Larangan Kegiatan Masyarakat Selama Ramadan 2024


Bakalbeda.com
- Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengeluarkan maklumat resmi terkait larangan sejumlah kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan 2024. 

Maklumat yang bernomor Mak/0/IIII/2024 ini dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa larangan-larangan tersebut telah diatur sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Larangan tersebut mencakup beberapa kegiatan yang sering terjadi selama bulan Ramadan, yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Pada intinya, larangan yang diterapkan mencakup konvoi kendaraan bermotor, bermain petasan atau kembang api, berkumpul untuk berbuka puasa atau sahur dengan cara yang mengganggu ketertiban, serta kegiatan-kegiatan lain yang dapat menimbulkan gangguan seperti balapan liar dan tawuran.

Ade Ary menegaskan bahwa pelanggaran terhadap maklumat ini akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan mengacu pada Pasal 212, Pasal 216 ayat (1), dan Pasal 218 KUHP.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, meminta kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi maklumat ini guna mewujudkan suasana yang kondusif dan aman selama bulan suci Ramadan.
 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2023 - Bakal Beda