Tpz5GfY9BUd5Gpd0GSM9TSG5Gi==

Braking News:

00 month 0000

Revisi Jadwal dan Fitur Baru E-Ijazah: Periode Pengelolaan Diperpanjang hingga Juni 2025

Azzam
Azzam
Font size:
12px
30px
Print

e-ijazah 2025

Bakalbeda.com
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengumumkan pembaruan penting terkait pengelolaan E-Ijazah.

Pengumuman ini disampaikan usai rapat koordinasi yang digelar pada 28 Mei 2025 bersama Direktorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), serta lintas direktorat terkait.

Perpanjangan Jadwal Pengelolaan Data Ijazah

Dalam keputusan terbaru, periode pengelolaan data ijazah untuk jenjang Pendidikan Menengah diperpanjang hingga 17 Juni 2025.

Sementara itu, pelaksanaan pengelolaan ijazah untuk jenjang Pendidikan Dasar dijadwalkan berlangsung pada 2–24 Juni 2025.

Satuan pendidikan diminta segera menyelesaikan proses perbaikan data dan pengelolaan ijazah sesuai rentang waktu yang telah ditetapkan, guna memastikan kelancaran distribusi dan keabsahan ijazah peserta didik.

Integrasi Data dan Batas Waktu

Perlu diperhatikan bahwa perbaikan data melalui sistem Dapodik dan Verifikasi & Validasi Peserta Didik (Verval PD) membutuhkan waktu integrasi selama 1x24 jam sebelum data masuk ke sistem Manajemen Ijazah.

Oleh karena itu, satuan pendidikan diminta untuk segera mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebelum batas akhir waktu pengelolaan berakhir.

Kolaborasi Disdik dan Dukcapil Sangat Diperlukan

Kemendikbudristek juga meminta dukungan dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di berbagai daerah untuk terus memfasilitasi perbaikan data siswa yang masih mengalami kendala pencocokan dengan data kependudukan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Fitur Pembatalan Nomor Ijazah Telah Dirilis

Sebagai bagian dari pembaruan sistem, fitur Pembatalan Nomor Ijazah kini telah resmi diluncurkan. Fitur ini memungkinkan satuan pendidikan melakukan koreksi terhadap ijazah yang telah terbit, apabila ditemukan kesalahan.

Panduan lengkap penggunaan fitur ini dapat diakses melalui tautan pada header halaman akun setelah login ke sistem E-Ijazah.

Informasi terbaru ini juga telah ditayangkan di laman beranda aplikasi E-Ijazah untuk memastikan seluruh satuan pendidikan mendapatkan informasi yang sama secara serentak.

Baca Juga: