Bakalbeda.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai resmi mengumumkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai tahun 2024.
Pengumuman ini tercantum dalam surat bernomor 1442/PL.02.5-Pu/7307/2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muh. Rusmin.
Berdasarkan laporan yang diterima, empat pasangan calon yang bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai telah menyampaikan LADK mereka.
Menariknya, keempat pasangan calon ini melaporkan LADK dengan jumlah yang relatif kecil, tidak ada yang mencapai angka lima juta rupiah.
Berikut rincian LADK dari masing-masing pasangan calon:
1. Muzayyin - A. Ikhsan Hamid (Nomor Urut 1) melaporkan LADK sebesar Rp. 2.000.000.
2. Ratnawati Arif - A. Mahyanto Mazda (Nomor Urut 2) dengan LADK sejumlah Rp. 3.000.000.
3. Nursanti - Lukman H. Arsal (Nomor Urut 3) melaporkan LADK sebesar Rp. 1.500.000.
4. Kartini - Muzakkir (Nomor Urut 4) dengan LADK terendah sebesar Rp. 1.000.000.
Pengumuman ini menjadi bagian penting dari transparansi dalam proses pemilihan umum, dengan tujuan memastikan bahwa seluruh pasangan calon mengikuti aturan dan regulasi terkait dana kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku.
LADK adalah salah satu laporan yang wajib disampaikan oleh pasangan calon sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan pemilu, di mana dana tersebut akan digunakan untuk keperluan kampanye selama masa pemilihan berlangsung.
KPU akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana kampanye ini demi menjaga integritas dan akuntabilitas pelaksanaan Pilkada 2024.***
0 Komentar