Breaking News

Ini Cara dan Syarat Mendapatkan NPK Agar Bisa Daftar PPG



Nomor Pendidik Kemenag atau NPK sudah
mulai dipergunakan sebagai identitas guru di lingkungan Kementerian Agama sejak
2016 silam. Pun telah menjadi salah satu persyaratan dalam mengikuti berbagai
program. Namun masih banyak juga yang bertanya, apa itu NPK, apa fungsinya, apa
syarat dan cara mendapatkan NPK? Serta apa perbedaan antara NPK dan NUPTK?.





NPK atau Nomor Pendidik Kemenag
adalah nomor atau kode khusus yang menjadi identitas resmi bagi setiap
guru yang berada di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. Kode
NPK terdiri atas 13 digit unik dan bersifat tetap.



Sebagaimana
Ayo Madrasah kutip dari Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama Nomor: Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tanggal 9 Februari 2016, disebutkan
bahwa NPK merupakan kode identitas unik yang terdiri dari 13 digit numerik
yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan administrasi
pangkal (Satminkal) 
madrasah pada Kementerian Agama. Penerbitan NPK melalui aplikasi Simpatika (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).



Fungsi, Tujuan, dan Kegunaan NPK



Sebelum 2016, Kemenag masih menggunakan
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang diterbitkan oleh
Kemdikbud sebagai identitas guru. Namun pada 2016, Kementerian Agama akhirnya
memutuskan untuk menggunakan NPK (Nomor Pendidik Kemenag) sebagai identitas
khusus bagi guru-guru di satminkal Kemenag.



NPK berfungsi sebagai identitas resmi
setiap guru yang bertugas pada satminkal Kementerian Agama. Sehingga NPK
memiliki kegunaan sebagai syarat bagi PTK di Kemenag untuk mengikuti
program-program kependidikan seperti penetapan peserta Pendidikan Profesi Guru
(PPG), Penilaian Kinerja Guru, hingga untuk mendapatkan hak seperti Tunjangan
Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS.



Kemenag pernah
menegaskan pemanfaatan NPT melalui surat bernomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017
tertanggal 21 Maret 2017. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa NPK memiliki
manfaat dan kegunaan untuk: NPK sebagai syarat penjaringan calon peserta
sertifikasi guru bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan
Kementerian Agama NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG)
khusus bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan
Kementerian Agama NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para
guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan
Kementerian Agama

Cara
Mendapatkan NPK



Pada awal peluncurannya di tahun 2016,
NPK diberikan secara otomatis bagi setiap PNS dan pemilik NUPTK yang aktif
terdaftar di Simpatika. Bagi yang belum memiliki NUPTK pun diberikan NPK dengan
syarat memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1, minimal telah 2 tahun
berstatus sebagai PTK di satminkal madrasah, dan memilik riwayat mengajar
selama 4 semester berturut-turut.



Untuk penerbitan di tahun-tahun
setelahnya, syaratnya masih sama. NPK akan diterbitkan secara otomatis melalui
akun PTK di layanan Simpatika masing-masing selagi PTK tersebut memenuhi
persyaratan: Terdaftar aktif di layanan Simpatika Memiliki kualifikasi
pendidikan minimal D4/S1 Telah mengajar di satminkal pada madrasah/RA di
naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun Memiliki riwayat mengajar
4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.



Sehingga untuk mendapatkan NPK, tiap PTK
tidak perlu melakukan pengajuan atau pendaftaran khusus. Cukup dengan
memastikan memiliki akun Simpatika dan telah tercatat mengajar di satminkal
madrasah sedikitnya 2 tahun dengan riwayat mengajar selama 4 semester
berturut-turut. Selain itu harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.



Untuk melihat NPK, caranya juga cukup
mudah. Sila buka akun Simpatika masing-masing PTK



lalu buka menu "Portofolio >>
Biodata" atau "Portofolio >> Karir".



Itulah pengertian, fungsi, tujuan, kegunaan, dan cara mendapatkan NPK bagi
guru yang bertugas pada satminkal Kementerian Agama.




 



 


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2023 - Bakal Beda