Syarat dan Cara Daftar PPG
Kemenag 2022 – Media
Baru-baru ini Kementerian Agama bersiap melaksanakan seleksi akademik
Pendidikan Profesi Guru (PPG) madrasah dalam Jabatan tahun 2022. Kemenag mulai menyusun
dan mereview soal seleksi akademik PPG dalam Jabatan. Anda tidak boleh
ketinggalan Informasi.
Pada tanggal 7 – 9 Oktober 2021 penyusunan dan review
soal ini yang dilaksanakan di Malang. Tim terdiri dari :
- Perwakilan
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, - Direktorat
Pendidikan Agama Islam (PAI), - Direktorat
Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, serta - Dosen yang
berkompeten dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Suyitno, Ketua
Panitia Nasional PPG Kementerian Agama, , menyampaikan bahwa soal seleksi
akademik yang diujikan pada tahun 2019 masih banyak yang di bawah standar dan
tidak layak diujikan. Oleh sebab itu, ia berharap soal yang akan disusun
memiliki kualitas yang jauh lebih baik.
6 Syarat PPG Dalam Jabatan 2022 Namun
apakah sudah mengetahui syarat-syarat untuk mengikuti PPG DJ tahun 2022
tersebut. GTK.MY.ID Media Berikut Ini akan berbagi 6 Syarat Untuk mengikuti
Pretes PPG Dalam Jabatan Tahun anggaran 2022-2023.
Untuk syarat-syarat ini dapat bapak ibu
lengkapi sebagai persyaratan agar supaya mendapat panggilan PPG tersebut dalam
akun SIMPATIKA masing-masing. Selanjutnya dilihat pada akun SIAGA.
Berikut Syarat Untuk
Mengikuti Pretes PPG DJ Tahun 2022:
- Terdaftar di Akun
simpatika atau Siaga - Memiliki ijazah S1
dan linier dengan mata pelajaran yang diampu - Memiliki NUPTK atau
NPK TMT Mengajar (SK Pengangkatan 15 Desember 2015 - Berusia maksimal 58
Tahun Daftar Mandiri di Simpatika atau Siaga - Calon peserta PPG DJ
tahun 2022 harus sudah terdaftar dalam sistem informasi pendidik dan tenaga
pendidikan.
Untuk dapat login ke
aplikasi Simpatika dapat masuk dan login ke lama SIMPATIKA masing-masing ke
link https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah Memiliki
ijazah S1 yang linier dengan mata pelajaran yang diampu.
Yang dimaksud dengan linier
yaitu Linieritas ijazah Guru bersertifikat pendidik telah diatur dalam
Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 890 tentang penataan linieritas pendataan
guru bersertifikat pendidik.
Sehingga guru wajib
melakukan verval ijazah di simpatika supaya dapat singkron ijazah yang dimiliki
dengan mata pelajaran yang diampunya. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) adalah sebuah nomor yang merupakan nomor induk bagi
satminnkal di lingkungan Kemendikbudristek.
Apabila 5 syarat di atas
dapat terpenuhi semuanya maka, bapak ibu guru dapat mengajukan pendaftaran
untuk mengikuti Prets PPG DJ melalui akun simpatika atau Siaga masing-masing.
Dalam Sumber yang lain disebutkan Pada Umumnya Guru harus
menyiapkan
Ada 6 Syarat supaya kualifid dan mendapat undangan pretest PPG
Daljab Tahun 2022
Berikut 6 Syarat supaya kualifid dan mendapat undangan pretest PPG
Daljab Tahun 2022 untuk mengikuti sertifikasi Guru 2022 pada program PPG Daljab
tahun 2022 baik bagi Guru PNS, honorer, dan Non PNS sekolah swasta maupun
sekolah negeri dibawah Kementerian Agama/kemenag RI.
Syarat dan Cara Daftar
PPG Kemenag 2022
1. Terdaftar Di Akun Simpatika/Akun Siaga
Pertama anda
pastikan bahwa akun Simpatika maupun akun Siaga Anda aktif.
2. Memiliki Ijasah S1 dan Linier Dengan Mapel yang diampu
Kedua yang perlu diperhatikan Linieritas
ijazah guru bersertifikat pendidik telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama
(KMA) Nomor 890 Tahun 2019 dan Permendikbud No 16 Tahun 2019 tentang Penetapan
Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
3. Memiliki NUPTK/NPK
Setiap guru harus
memiliki nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor
Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) yang bersatminkal di
lingkungan Kemendikbudristek. Seperti yang anda ketahui Nomor Pendidik Kemenag
(NPK) adalah nomor atau kode khusus yang diberikan pada guru oleh Kemenag,
sekaligus menjadi identitas guru yang bersatminkal di lingkungan Kemenag.
4.
SK Pengangkatan atau TMT Mengajar
Tertanggal 15 Desember 2015 TMT atau memiliki kepanjangan Terhitung Mulai Tanggal, adalah suatu
pernyataan berupa surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan, bahkan TMT ini
sebagai syarat bisa mengikuti Pretest/PPG Daljab Kemenag yang diatur dalam
KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab.
5. Maksimal Berusia 58
Tahun
Maksimal usia juga menjadi salah satu syarat bisa mengikuti Pretest
PPG Daljab Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang
Pedoman PPG Daljab.
6. Daftar Mandiri di Akun Simpatika / Akun Siaga
Maka
Jika Bapak/Ibu guru merasa sudah memenuhi persyaratan diatas tadi maka segera
lakukan ajuan pendaftaran untuk mengikuti PPG Daljab Tahun 2022, sekaligus
Undangan Pretest Tahun 2022 sebagai syarat resmi mengikuti PPG Daljab Tahun
2022. Sosialisasi PPG biasanya pada Bulan Maret-April biasanya sudah ada
sosialisasi bulan Mei biasanya sudah mulai pendaftaran secara mandiri di akun
simpatika masing-masing. Maka dari itu sering-sering untuk memantau akun
simpatika Masing-masing Bapak Ibu guru.
Demikian
informasi terkait pelaksanaan PPG Kemenag 2022, semoga bermanfaat
0 Komentar