Breaking News

23 Parpol Belum Memenui Syarat untuk Ikut Pemilu 2024

Kareba Madrasah | Jakarta | Sebanyak 23 Partai Politik dinyatakan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memperbaiki dokumennya.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU RI, baru Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sudah memenuhi syarat.

"95,83 persen (23) partai politik, KPU persilakan untuk memperbaiki dokumennya agar memenuhi ketentuan,” kata Komisioner KPU Idham Holik dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat (16/9/2022).

Disebutkan Idham, dokumen pendaftaran PKB sudah melampaui syarat minimal. Menurutnya, PKB juga telah melampirkan dokumen berupa kartu tanda anggota (KTA) yang dilengkapi salinan e-KTP sebanyak 386.999 orang.

"Tetapi apabila PKB ingin memperbaiki dokumen-dokumen yang belum memenuhi syarat, disilakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan untuk perbaikan kelengkapan dokumen parpol, pihaknya memberikan waktu bagi yang belum memenuhi syarat (BMS) begitupun dengan parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam jangka dua pekan, terhitung 15-28 September 2022.

Sebagai informasi syarat kepengurusan partai politik pendaftar pemilu adalah 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen tingkat kecamatan, serta minimum 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan partai disetiap kabupaten/kotanya.

Idham menyatakan PKB telah menyerahkan kepengurusan lengkap di seluruh provinsi saat pendaftaran. Kepengurusan PKB juga mencapai 100 persen di tingkat kabupaten/kota serta kecamatan.

Sebanyak 23 partai yang belum lengkap dokumennya antara lain PDIP, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Kemudian Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Selanjutnya PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republik Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik Satu.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2023 - Bakal Beda