Karebamadrasah.site–Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan bahwa pembaharuan hukum pidana materil sangat diperlukan. Sebab, menurut Wamenag, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku hingga saat ini merupakan kitab undang-undang hukum pidana peninggalan zaman kolonial Belanda yang yang sudah berlaku sejak tahun 1918, lebih kurang 104 tahun.
KUHP juga berasal dari sistem hukum kontinental (civil law sistem) yang dikenal dengan istilah wetbook van straf recht dan baru berlaku sebagai hukum positif di negara kita berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946 jo UU No. 73 Tahun 1958 yang diterjemahkan dengan istilah Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku juga sangat dipengaruhi oleh ajaran individualisme, liberalisme dan individual rights sehingga tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah negara dan UUD 1945 sebagai aturan dasar atau Staat fundamental norm yang merupakan acuan dalam pembentukan sistem hukum nasional.
“Penerapan sistem hukum yang tidak berasal dari kandungan nilai-nilai masyarakat suatu bangsa merupakan suatu problem tersendiri. Sehingga sebagai bangsa kita menyadari dengan sungguh bahwa terdapat ketidakcocokan antara sistem hukum yang berlaku dengan nilai-nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat bangsa,” tegas Wamenag dalam Dialog Publik Sosialiasi RUU KUHP di Surabaya, Rabu (21/9/2022).
Hadir dalam kesempatan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Topo Santoso, Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Jember I Gede Widhiana Suarda, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya beserta jajarannya serta para peserta Dialog Publik Rancangan KUHP.
Menurut Wamenag, saat ini RUU KUHP sudah masuk program legislasi nasional tahun 2019-2024, dan sudah menjadi prioritas untuk tahun 2022. Oleh karena itu, pembentukan RUU KUHP menjadi sangat urgen atau penting untuk disempurnakan atau dibentuk untuk menyesuaikan kebutuhan hukum dan dinamika yang hidup dalam masyarakat, khusus terkait hukum pidana.
“Setidaknya ada tiga alasan kuat KUHP harus dikakukan perubahan. Pertama, sudah ketinggalan zaman. Kedua, tidak adanya kepastian hukum. Ketiga, revisi KUHP diharapkan dapat memberi jaminan terhadap HAM seperti kebebasan berpendapat, dan berekspresi dengan batas tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pro dan kontra dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, kata Wamenag, merupakan sebuah hal yang wajar. Diskursus yang berkembang pada prinsipnya bertujuan agar terbentuk peraturan perundang-undangan yang lebih baik dan implementatif yang merupakan karya dan produk anak bangsa sendiri.
“Proses penyusunan RUU KUHP telah diwarnai dengan diskusi-diskusi yang sangat intens dan panjang, sehingga Presiden memberikan arahan dan instruksi agar diadakan dialog publik, yang pada prinsipnya untuk mendapatkan masukan terkait substansi yang konstruktif dalam penyusunan RUU KUHP,” jelasnya.
Dialog publik ini, kata Wamenag, dilakukan di 12 kota di Indonesia, salah satunya di Kota Surabaya yang difasilitasi Kementerian Agama. Peserta dialog terdiri atas unsur lembaga pendidikan, pondok pesantren, ormas keagamaan (NU, Muhammadiyah, dan lainnya), serta tokoh agama dan tokoh masyarakat/adat.*
Rep: Fida A.
Editor: -
The post KUHP Indonesia Warisan Belanda, Wamenag: Pembaharuan Hukum Pidana Sangat Diperlukan appeared first on Hidayatullah.com.
0 Komentar