Breaking News

Selebgram Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi Terkait Video Kontroversial Menjilat Es Krim

Selebgram Oklin Fia

Jakarta, bakalbeda.com
– Selebgram terkenal, Oklin Fia, kini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas kontroversi video yang dibagikan di media sosial. 


Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dan telah diberikan nomor registrasi LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.


Oklin Fia dilaporkan oleh Gurun Arisastra, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). 


Dalam laporannya, Gurun Arisastra menyertakan Pasal yang dinilai melanggar kesusilaan, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE, sebagai dasar pelanggaran yang dilakukan oleh Oklin Fia.


Video yang menjadi pusat kontroversi menunjukkan Oklin Fia memakai jilbab dan menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria.


Tindakan ini dinilai tidak pantas dan melanggar norma kesusilaan serta berpotensi menodai identitas agama Islam karena jilbab merupakan simbol dari agama tersebut.


Gurun Arisastra, dalam pernyataannya, menegaskan, "Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab dan berpotensi melanggar kesusilaan serta penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam."


Gurun Arisastra juga mengharapkan agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa Oklin Fia.


Ia berharap Oklin Fia dapat ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti melanggar hukum.


Kasus ini menunjukkan kompleksitas antara penggunaan media sosial dan kewajiban untuk menjaga norma sosial dan moral dalam ruang digital.


Publik dan pihak berwenang masih harus menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut atas laporan ini.*** 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2023 - Bakal Beda