Breaking News

Anggota KPU Uji Publik Tiga Rancangan Peraturan KPU di Gedung KPU


Bakalbeda.com
- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni Idham Holik, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat, hadir dalam sebuah kegiatan uji publik yang diselenggarakan di Gedung KPU pada Kamis (11/1/2024).

Ketiganya turut memimpin diskusi terkait tiga rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tengah diuji publik.

Tiga Rancangan PKPU yang menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan tersebut adalah:

1. RPKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

Rancangan PKPU ini menitikberatkan pada proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.

Dalam diskusi, para anggota KPU memaparkan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses tersebut.

2. Rancangan PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum

Rancangan PKPU ini membahas proses penetapan pasangan calon terpilih, penentuan perolehan kursi, serta penentuan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Anggota KPU menjelaskan secara rinci mekanisme yang akan diterapkan guna menjaga keadilan dan akuntabilitas dalam tahapan ini.

3. Rancangan PKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

Rancangan PKPU terakhir membahas tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan untuk tahun 2024.

Dalam diskusi, para anggota KPU menyampaikan aspek-aspek krusial terkait pelaksanaan pemilihan dan menjawab pertanyaan dari peserta uji publik.

Pertemuan ini menjadi forum terbuka bagi berbagai pihak, termasuk masyarakat umum, pemangku kepentingan, dan lembaga terkait, untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan peraturan yang diajukan oleh KPU.

 Idham Holik, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat berharap partisipasi dari berbagai pihak dapat menghasilkan peraturan yang lebih baik dan memenuhi standar keadilan serta demokrasi dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.

Uji publik ini menjadi langkah krusial dalam memastikan transparansi dan keberlanjutan proses demokrasi di Tanah Air.***
 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2023 - Bakal Beda