Breaking News

Tragedi Mengerikan, Bocah 5 Tahun Tewas, Ibu Ditahan sebagai Tersangka Pembunuhan


Bakalbeda.com
- Pada Kamis (7/3/2024), sebuah kejadian mengerikan mengguncang klaster Burgundy, Summarecon Bekasi, Jawa Barat, ketika seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun dengan inisial AAMS ditemukan tewas dengan belasan luka tusuk di dalam salah satu rumah.

Kabar tersebut semakin mengejutkan ketika ibu korban, saudari SNF, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa saudari SNF dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia, yang dilapis pula dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.


"Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik," kata Ade Ary kepada wartawan pada Jumat (8/3/2024).

Ketika ditanya terkait motif kejam SNF yang mengakibatkan kematian anaknya, Ade Ary menyatakan bahwa pihak kepolisian masih dalam proses mendalaminya.

Saat ini, pihak berwenang sedang memeriksa sejumlah saksi untuk terus mengusut kasus ini.


"Sampai dengan saat ini sudah lima (saksi yang diperiksa)," ungkapnya.

Penemuan jasad AAMS dipicu oleh kedatangan kerabat ayah korban ke rumah tersebut pada hari kejadian.

Namun, kerabat tersebut tidak diizinkan masuk ke dalam rumah. Kejadian tragis ini meninggalkan tanda tanya besar di benak masyarakat, menuntut kejelian aparat penegak hukum untuk mengungkapkan alasan di balik peristiwa mengerikan tersebut.


Tragedi ini memberikan gambaran kejamnya tindak kekerasan terhadap anak, yang tidak hanya merenggut nyawa seorang balita yang masih begitu muda, tetapi juga meruntuhkan rasa aman dalam sebuah komunitas.

Masyarakat pun menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut, sambil berharap bahwa keadilan akan segera terwujud untuk korban kecil yang tak bersalah ini.
 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2023 - Bakal Beda