Bakalbeda.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengamankan 10 orang terkait kasus pencetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di kawasan Bekasi.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji, mengungkapkan bahwa 10 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SUR alias Suran, TS, SB, IL, AS, MFA, EM, SUD, SUR, dan JR.
"Lokasi pertama di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 17.00 WIB dengan menangkap delapan tersangka," ujar Andri Sudarmaji kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Sementara itu, dua tersangka lainnya ditangkap di sebuah tempat percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi, pada Jumat, 6 September 2024, pukul 16.00 WIB.
Andri menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. SUR alias Suran bertindak sebagai pemilik uang palsu, sementara TS berperan sebagai pemilik percetakan dan penerima pesanan uang palsu.
SB bertindak sebagai karyawan yang bertugas memotong hasil percetakan, sedangkan IL, AS, MFA, EM, SUD, SUR, dan JR berperan sebagai perantara penjualan uang palsu.
Atas perbuatannya, SUR alias Suran dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Ia juga dijerat Pasal 36 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Tersangka JR juga dikenakan Pasal 36 ayat (3), yang mengatur hukuman bagi siapa pun yang mengedarkan atau membelanjakan uang palsu, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Sementara itu, enam tersangka lainnya, yaitu AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM, dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
TS dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) terkait pemalsuan dan pengedaran uang palsu, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
"SB dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun," tambah Andri.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari pemalsuan uang yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan merugikan masyarakat.
Polri terus bekerja keras untuk memberantas kejahatan ekonomi semacam ini.***
0 Komentar