Breaking News

Syarat Nikah di Sinjai Bakal Diperketat



Kareba Madrasah, Sinjai ~ Pernikahan usia dini di Kabupaten Sinjai,
Sulawesi Selatan (Sulsel) mencapai 119 kasus hingga Juli 2022. Pengadilan Agama
Sinjai pun akan memperketat syarat pernikahan buntut tingginya kasus perkawinan
anak tersebut.

"Berdasarkan data tercatat hingga bulan Juli
2022 mencapai 119 pernikahan usia dini. Kita akan melakukan sinergi sebagai
upaya pencegahan pernikahan usia dini," kata Ketua Pengadilan Agama Sinjai
Laila Syahidan kepada detikSulsel Selasa (26/7/2022).




Laila mengatakan kondisi ini pun akan menjadi
atensi pihaknya dengan cara memperkuat kerja sama OPD untuk menekan kasus
pernikahan dini. Pasalnya khusus pada tahun 2021 saja, angka perkawinan anak di
Sinjai mencapai 300 perkara.

"Insyaallah hari Kamis kami ada
penandatanganan pakta integritas dengan beberapa OPD yang terkait untuk
pencegahan pernikahan usia dini. Di antaranya memperketat persyaratan mulai
dari tingkat desa," sebutnya.

Hanya saja Laila belum menyebutkan syarat
pernikahan yang dimaksud. Namun dia menjelaskan pernikahan dini hanya bisa
dengan dispensasi pengadilan dengan persyaratan yang ketat sebagaimana diatur
dalam Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019.

Dilansir
dari detiksulsel
"Nanti juga akan ada pendamping dari Dinas
Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan keluarga
Berencana (DP3AP2KB), Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Dan Pemerintah daerah
sangat merespons," jelas Laila.

Sementara
itu, Kepala Dinas DP3AP2KB Sinjai Andi Tenri Rawe mengatakan bahwa setelah
penandatangan kerja sama (MoU) dengan Pengadilan Agama, pihaknya mengharapkan
bisa melahirkan sebuah peraturan untuk menguatkan MoU tersebut.
Misalnya
peraturan desa terkait yang mengatur tentang pernikahan usia dini.

Dilansir
dari detiksulsel
"Mendorong pemerintah desa dan kelurahan
untuk membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Setelah
penandatangan MoU akan dilanjutkan dengan sosialisasi tentang pernikahan usia
dini dan tentang isbat nikah oleh Pengadilan Agama," tandasnya.















Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa pun meminta agar pihak terkait
meningkatkan konsolidasi dan koordinasi dengan baik demi meningkatkan upaya
pencegahan pernikahan anak.




"Kami dari Pemda sangat mendukung dan
mengapresiasi upaya kerjasama ini," sebut Andi Seto.

Terlibat Pernikahan Dini di Sinjai Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Polisi



0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2023 - Bakal Beda