Breaking News

Amerika Serikat Adili Mata-Mata China dalam Kasus Huawei


Kareba Madrasah - 
Jaksa Amerika Serikat mendakwa dua orang yang diduga mata-mata China dengan tuduhan menggangu penyelidikan kriminal atas perusahaan raksasa telekomunikasi China Huawei.


Dalam dokumen pengadilan yang dilihat media hari Senin (24/10/2022) disebutkan kedua pria itu dituduh berusaha mendapatkan informasi rahasia tentang para saksi, bukti pengadilan dan kemungkinan dakwaan baru dalam kasus Huawei, lansir DW.


Jaksa menuduh satu dari mereka memberikan sekitar $61.000 uang tunai, bitcoin dan  perhiasan kepada seseorang yang mereka yakini bisa diajak bekerja sama, tetapi sebenarnya adalah seorang agen spionase ganda bagi Amerika Serikat.


Agen ganda ini, yang hanya disebut sebagai GE-1, bekerja di bawah pengawasan dinas intelijen dalam negeri FBI, menurut surat dakwaan. Mereka diduga memberikan kepada kedua terdakwa dengan informasi rahasia perihal rencana penangkapan dua eksekutif dan ahli strategi hukum perusahaan asal China itu.


Huawei dijerat dakwaan oleh Amerika Serikat pada Februari 2020 dengan tuduhan melanggar Racketeer Influenced and Corrupt Organizations Act setelah diduga memberikan informasi sesat kepada HSBC dan bank-bank lainnya perihal bisnisnya di Iran.


Dokumen pengadilan menyebutkan kedua mata-mata itu mengatakan informasi yang mereka peroleh diberikan kepada Huawei, dan perusahaan China itu mengetahui adanya operasi spionase yang dilakukan kedua terdakwa.


Tidak jelas apakah keduanya akan dimasukkan ke dalam sel tahanan, meskipun sudah ada surat perintah penangkapan untuk mereka.


Kasus menyangkut kedua pria ini merupakan satu dari tiga kasus yang diungkap pada hari Senin berkaitan dengan dugaan interferensi China dalam sistem peradilan Amerika Serikat.


Dua kasus lainnya berkaitan dengan operasi intelijen New Jersey dan pemaksaan terhadap seorang warga China yang bermukim di AS agar kembali ke China.


Kasus-kasus itu menunjukkan pemerintah China berupaya mengusik hak dan kebebasan individu yang tinggal di Amerika Serikat dan “melecehkan sistem yudisial kita yang melindungi hak-hak tersebut,” kata Jaksa Agung AS Merrick Garland dalam konferensi pers seperti dilansir DW.


“Departemen Kehakiman tidak akan mentolerir upaya oleh kekuatan asing untuk merusak aturan hukum yang menjadi dasar demokrasi kita,” kata Garland.


Pada konferensi pers itu – yang dihadiri para pimpinan FBI dan Departemen Kehakiman – Garland mengumumkan dakwaan atas 13 warga negara China yang diduga bekerja untuk intelijen China. 


Pengarahan pers itu tampaknya merupakan unjuk kekuatan Amerika menghadapi intelijen China.*


Rep: Ama Farah

Editor: Dija


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2023 - Bakal Beda