Breaking News

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Sukses Tangkap Pendiri Viral Blast


Pendiri Viral Blast yang DPO Sejak Awal 2022 Ditangkap, Kasus Penipuan Investasi Berkedok Robot Trading Menyeret Klub Sepak Bola dan Sitaan Aset Senilai Rp15 Miliar 

Jakarta, Bakalbeda.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang telah berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal penyidikan pada tahun 2022.

Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan dengan penjemputan DPO oleh Hubinter Polri, dan Putra Wibowo sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat.

"Tersangka Putra Wibowo dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan dan penipuan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kunto.

Meskipun belum dijelaskan di negara mana Putra Wibowo ditangkap, informasi resmi terkait upaya hukum tersebut akan disampaikan besok, Sabtu (27/1), di Bareskrim Polri oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) dan Humas Polri.

Putra Wibowo merupakan salah satu dari empat tersangka dalam kasus penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Tiga tersangka lainnya, Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU), dan Rizky Puguh Wibowo (RPW), telah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan 2022.

Kasus ini juga melibatkan tiga klub sepak bola, yakni Persija Jakarta, PS Sleman, dan Madura United, terkait sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global.

Tersangka Zainal Hudha Purnawa diketahui sebagai manajer klub sepak bola Madura United. 

Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada anggota dengan embel-embel pembelajaran trading, dan member yang bergabung diharuskan menyetor uang sesuai paket yang ditawarkan.

Kasus ini menyebabkan kerugian sekitar 12 ribu anggota dengan total mencapai Rp1,2 triliun.

Penyidik telah menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama senilai Rp15 miliar, diduga merupakan hasil penipuan modus robot trading PT Trust Global Karya atau Viral Blast.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo, serta di Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.

Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini diharapkan akan diungkap dalam konferensi pers besok.
 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2023 - Bakal Beda