Breaking News

Polisi Minta Warga Waspada Terhadap Modus Baru Penipuan Surat Tilang ETLE Melalui WhatsApp

Polisi Minta Warga Waspada Akan Kiriman Surat Tilang ETLE Via WA

Bakalbeda.com
- Kasus penipuan semakin menggeliat dengan adanya modus baru yang digunakan oleh para pelaku kejahatan untuk mengecoh korbannya.

Polda Metro Jaya menekankan pentingnya kehati-hatian bagi masyarakat terhadap penipuan baru yang melibatkan kiriman surat tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) yang disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Pada arus mudik dan balik Lebaran 2024 lalu, Polda Metro Jaya mencatat ribuan pelanggar aturan ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek.

Sebagai tindak lanjut, polisi telah mengirimkan bukti tilang melalui surat elektronik kepada para pelanggar.

Namun, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap bukti tilang yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp dengan format APK.

"Waspada modus penipuan. Ditlantas Polda Metro Jaya tidak mengirimkan surat tilang digital konfirmasi ETLE melalui nomor WhatsApp dengan format APK," demikian pernyataan yang dikutip dari Tim Media Center (TMC) Polda Metro Jaya pada Sabtu (20/4/2024).

Tim Media Center Polda Metro Jaya menegaskan bahwa surat tilang resmi akan dikirimkan melalui layanan surat pos, sesuai dengan alamat yang tercantum pada surat-surat kendaraan.

"Hanya mengirimkan surat konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan," ungkap pernyataan dari TMC.

Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak membuka surat tilang ETLE yang diterima melalui WhatsApp dengan format APK.

"Diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tsb, segera lakukan pengecekan melalui website resmi ETLE," tambahnya.

Dengan meningkatnya modus penipuan terkait surat tilang ETLE melalui media sosial, Polisi mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan selalu melakukan verifikasi melalui saluran resmi yang disediakan untuk menghindari jatuh korban dalam aksi kejahatan tersebut.***

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2023 - Bakal Beda