Breaking News

Mengenal Pengertian Korupsi



Istilah korupsi tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Dibaca di media cetak, ditonton di televisi atau didengar di radio, istilah korupsi seakan tak lepas dari kehidupan kita - tentu bukan hal yang patut dibanggakan. Tapi apakah kita betul-betul paham pengertian korupsi. Karena bukan cuma menilap uang negara, ada hal-hal lain yang masuk dalam kategori korupsi.


Pengertian Korupsi


Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.


Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.


Definisi lainnya dari korupsi disampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu “korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi". Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.


Pengertian korupsi juga disampaikan oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Orang-orang ini, lanjut pengertian ADB, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan.




Dari berbagai pengertian di atas, korupsi pada dasarnya memiliki lima komponen, yaitu: 


1. Korupsi adalah suatu perilaku.


2. Ada penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. 


3. Dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.


4. Melanggar hukum atau menyimpang dari norma dan moral.


5. Terjadi atau dilakukan di lembaga pemerintah atau swasta.


Dua Jenis Korupsi


Menurut Zainal Abidin, terdapat dua jenis korupsi dilihat dari besaran uang yang dikorupsi dan asal atau kelas para pelakunya, yaitu: 


Bureaucratic Corruption

Korupsi yang terjadi di lingkungan birokrasi dan pelakunya para birokrat atau pegawai rendahan. Bentuknya biasanya menerima atau meminta suap dalam jumlah yang relatif kecil dari masyarakat. Jenis korupsi ini sering disebut petty corruption.


Political Corruption

Pelakunya adalah politisi di parlemen, pejabat tinggi di pemerintahan, serta penegak hukum di dalam atau di luar pengadilan. Korupsi melibatkan uang yang relatif besar dan orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi di masyarakat, dunia usaha, atau pemerintahan. Jenis korupsi ini disebut grand corruption.


----

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi dikategorikan menjadi 30 jenis yang diklasifikan lagi menjadi tujuh jenis. Apa saja jenis-jenis korupsi tersebut dijelaskan pada artikel ini.

Demikian pengertian dan jenis-jenis korupsi yang patut kita ketahui. Dengan mengetahui istilah dan jenis-jenisnya, kita bisa mewaspadai atau mencegah tindak korupsi di sekitar kita.




0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2023 - Bakal Beda